Medan — Zakat telah lama menjadi bagian penting dalam kehidupan keberagamaan umat Islam di Indonesia sejak Islam hadir di Nusantara. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat—baik zakat mal maupun zakat fitrah—ditunaikan sebagai kewajiban yang melekat dalam ajaran.
Namun, dalam perjalanan panjangnya, zakat sebagai pilar ekonomi Islam dinilai belum sepenuhnya berhasil mengatasi kemiskinan dan kebodohan yang masih membayangi sebagian umat. Sejumlah riset akademisi mencoba menelusuri penyebabnya dan menghasilkan beragam temuan, bergantung pada fokus kajian masing-masing.
Beberapa peneliti menyoroti pengelolaan zakat yang dinilai masih cenderung tradisional dan belum mengadopsi manajemen modern. Peneliti lain menekankan persoalan rendahnya kualitas sumber daya manusia di sektor zakat. Ada pula yang menilai kesadaran masyarakat untuk berzakat—terutama melalui lembaga seperti BAZ atau LAZ—masih relatif rendah.
Berbagai persoalan tersebut membuat pengelolaan zakat dinilai belum optimal, sehingga dampaknya terhadap perbaikan ekonomi umat belum tampak signifikan. Padahal, berdasarkan perhitungan BAZNAS, potensi zakat di Indonesia disebut dapat mencapai lebih dari Rp327 triliun. Namun realisasinya disebut tidak lebih dari 10 persen atau sekitar Rp41 triliun.
Berdasarkan catatan sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, muncul penilaian bahwa zakat belum berhasil menjadi penopang utama perekonomian umat Islam. Dari titik ini, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana ketergantungan pada zakat dapat diandalkan untuk menghasilkan perubahan besar dalam kehidupan sosial ekonomi umat.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar pada acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF dipahami sebagai ajakan untuk memperluas perhatian pada instrumen keuangan publik Islam lainnya. Pada forum bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional” itu, penekanan yang muncul bukan pada meniadakan zakat, melainkan pada pentingnya tidak hanya bertumpu pada zakat semata.
Zakat dipandang tetap wajib sebagai rukun Islam. Namun, harapan yang terlalu besar terhadap zakat untuk membiayai berbagai kebutuhan—mulai dari pemberdayaan ekonomi, dukungan pendidikan, hingga layanan kesehatan—dinilai tidak sebanding dengan kapasitas zakat yang ada.
Karena itu, perhatian diarahkan pada instrumen lain seperti infaq, sadaqah, dan wakaf. Untuk wakaf, sejumlah negara disebut telah menunjukkan keberhasilan pengelolaan dan dampaknya terhadap kesejahteraan umat, antara lain Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Singapura juga disebut sebagai salah satu contoh keberhasilan pengelolaan wakaf.
Di Indonesia, potensi wakaf uang juga pernah diteliti. Pusat Studi Timur Tengah Universitas Indonesia, beberapa tahun lalu, melakukan kajian mengenai potensi wakaf uang dan menyimpulkan nilainya sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah. Bahkan ada yang menyebut potensi wakaf uang dapat mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara realisasi yang tercatat baru sekitar Rp3,5 triliun.
Selain wakaf, infaq dan sadaqah juga dinilai perlu kembali digalakkan. Namun, kedua instrumen ini disebut kerap dipahami sebatas pemberian kecil. Gambaran yang kerap muncul adalah kotak infaq di masjid yang banyak berisi uang receh, dengan sesekali uang pecahan Rp20.000 atau Rp50.000.
Pandangan tersebut dinilai berbeda dengan praktik pada masa awal Islam, ketika para sahabat kerap bersedekah dan berinfak dalam jumlah besar. Dalam catatan yang disebutkan, Umar bin Khattab pernah mewakafkan tanah Khaibar yang disebut sebagai tanah terbaik yang dimilikinya. Sementara Utsman bin Affan disebut menyerahkan kebun kurma untuk ditukar dengan satu pohon kurma yang buahnya kerap diperebutkan anak-anak miskin.
Diskusi yang mengemuka dari forum tersebut dipahami sebagai upaya mendorong umat untuk keluar dari cara pandang normatif yang hanya bertumpu pada zakat, menuju pendekatan yang lebih luas dengan mengoptimalkan instrumen keuangan publik Islam lain yang selama ini kurang mendapat perhatian serius.
Di saat yang sama, perbaikan tata kelola lembaga BAZ atau LAZ serta peningkatan literasi umat tentang zakat tetap dipandang penting. Namun, dorongan yang ditekankan adalah agar umat Islam lebih serius mengembangkan infaq, sadaqah, dan wakaf. Jika tiga instrumen ini dikelola dengan baik, dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi umat dinilai berpotensi lebih terasa.

