TOBA — Bupati Toba Effendi Murpi memerintahkan audit langsung terhadap proyek pembangunan jalan dari Desa Silaen menuju Pitu Batu, Kecamatan Silaen, yang dibiayai melalui APBD Tahun 2025. Perintah itu dikeluarkan menyusul adanya aduan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam instruksinya, Bupati meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba melakukan audit lapangan paling lambat dalam tiga hari kerja.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toba menyatakan siap menindaklanjuti perintah tersebut. Sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain memverifikasi data proyek secara lengkap, termasuk identitas pemborong serta nama pejabat yang bertanggung jawab pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.
Selain itu, Dinas PUPR akan memeriksa langsung kondisi jalan dan menguji kualitas material yang digunakan sesuai standar teknis. Pemeriksaan juga mencakup pengecekan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah disetujui.
Untuk melengkapi data, Dinas PUPR juga akan melakukan wawancara dengan perwakilan masyarakat dan pihak terkait guna mengumpulkan informasi secara objektif.
Dinas PUPR menyatakan akan membuka akses informasi terkait proyek pembangunan kepada masyarakat dan media massa sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya meningkatkan transparansi. Kepala Dinas PUPR menegaskan setiap proyek pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan secara akuntabel. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya menyebut akan menindaklanjuti dengan langkah hukum dan administrasi terhadap pihak yang dinilai bersalah.
Selain audit untuk proyek jalan Silaen–Pitu Batu, Bupati juga disebut akan menerapkan audit berkala pada seluruh proyek infrastruktur yang telah selesai di Kabupaten Toba. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas pembangunan serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Toba juga menyatakan membuka saluran komunikasi resmi untuk menerima masukan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.

