BERITA TERKINI
Bupati Padang Pariaman Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sosialisasi Perbup Standar Harga Satuan

Bupati Padang Pariaman Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sosialisasi Perbup Standar Harga Satuan

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan. Kegiatan ini berlangsung di Hall IKK pada Selasa (3/3/2026).

Sosialisasi Perbup Nomor 37 Tahun 2025 dipimpin Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH, MH yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, SH, MH, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa dana yang dikelola pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien, dan efektif,” kata John Kenedy Azis.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat membantu para pengelola keuangan daerah memahami regulasi, mekanisme, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain pemahaman aturan, ia juga menyoroti pentingnya integritas, ketelitian, dan komitmen dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Dr. Mukhlis dalam pemaparannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah praktik korupsi. Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dapat mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat legitimasi pemerintah dalam kebijakan terkait anggaran daerah.

Ia juga menilai transparansi dapat memastikan penggunaan dana publik lebih optimal dan meminimalkan potensi penyimpangan melalui sistem pengawasan yang kuat.