BERITA TERKINI
Bupati Morowali Utara Peringatkan Krisis Fiskal Desa dalam Diseminasi Keputusan DPD RI di Senayan

Bupati Morowali Utara Peringatkan Krisis Fiskal Desa dalam Diseminasi Keputusan DPD RI di Senayan

Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026). Forum ini membahas hasil pemantauan dan evaluasi regulasi daerah terkait tata kelola pemerintahan desa di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, DPD RI menegaskan pentingnya menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek administratif. BULD DPD RI juga mencatat masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, termasuk regulasi daerah yang dinilai terlalu sentralistis sehingga membatasi ruang otonomi desa.

Menanggapi paparan itu, Delis menyampaikan kondisi desa yang menurutnya tengah berada dalam situasi tidak ideal akibat kebijakan dan regulasi yang membatasi ruang gerak serta melemahkan kapasitas fiskal desa. “Hari ini boleh dikatakan kondisi desa tidak baik-baik saja. Ada banyak kebijakan dan regulasi yang memengaruhi langsung kegiatan desa, terutama dari sisi keuangan dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai terlalu kaku. Menurut Delis, pengalokasian Dana Desa yang disebutnya mencapai sekitar 60 persen untuk belanja operasional desa membuat ruang fiskal pembangunan semakin sempit. Ia mencontohkan, desa yang sebelumnya memiliki anggaran sekitar Rp1 miliar kini dapat tersisa sekitar Rp400 juta bahkan Rp100 juta karena sebagian besar terserap untuk operasional.

Delis juga menyebut penurunan APBD daerah akibat realokasi anggaran nasional berdampak pada turunnya Alokasi Dana Desa (ADD). Salah satu konsekuensi yang paling terasa, lanjutnya, adalah penurunan penghasilan perangkat desa. Ia menjelaskan ketentuan pengalokasian sekitar 30 persen ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disebut tidak lagi mampu menjamin kesejahteraan aparatur desa.

“Hari ini gaji perangkat desa mengalami penurunan yang signifikan. Di Kabupaten Morowali Utara, sudah banyak perangkat desa yang mengundurkan diri karena penghasilannya kalah jauh dibanding menjadi karyawan swasta,” kata Delis. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa. “Kalau kondisi ini dibiarkan, maka pelayanan pemerintahan desa akan terganggu. Ini alarm serius bagi kita semua,” tegasnya.

Ia turut menyinggung dampak kebijakan teknis, seperti PMK Nomor 81, yang disebut dapat menunda pencairan Dana Desa bagi desa yang terlambat melengkapi administrasi, sehingga memperberat kondisi keuangan desa.

Melalui forum tersebut, Delis mendorong Pemerintah Pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana (PP) turunan dari Undang-Undang Desa terbaru untuk mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian dalam implementasi kebijakan. Ia menilai semangat membangun dari desa perlu ditopang regulasi yang tepat, kebijakan yang berpihak, serta dukungan anggaran yang memadai.

Di akhir pernyataannya, Delis menekankan pembangunan nasional tidak akan kuat tanpa desa yang mandiri dan berdaya. Ia mengingatkan Indonesia memiliki sekitar 75 ribu desa, sehingga kemajuan desa dinilainya akan berpengaruh berjenjang terhadap kemajuan kabupaten, provinsi, hingga nasional.