MANADO, 25 Februari 2026 — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi atas tata kelola pupuk bersubsidi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan pengawasan ini berlangsung selama sembilan hari, sejak 19 hingga 27 Februari 2026.
Rangkaian evaluasi melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Pelaku Usaha Distribusi (PUD) di Kota Manado. Tim juga melakukan peninjauan lapangan ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta sejumlah Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (Kios PPTS) di wilayah Langowan dan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Evaluasi dilakukan secara komprehensif melalui wawancara, penelaahan dokumen, dan observasi lapangan. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perencanaan kebutuhan, ketepatan alokasi, serta efektivitas pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat provinsi.
Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh proses tata kelola pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawalan terhadap target swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita RPJMN 2024–2029.

