Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sekitar Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah.
Kebutuhan dana tahunan tersebut bersumber dari total dana kelolaan haji yang mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pembiayaan haji mayoritas berbasis valuta asing karena dominasi pembayaran layanan di Arab Saudi. Ia menyebut sekitar 80% kebutuhan dana haji dialokasikan dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) dan riyal Saudi.
“Kami sudah mengantisipasi volatilitas nilai tukar dan menyiapkan pembayaran sesuai dengan masing-masing mata uang,” ujar Fadlul saat penutupan Annual Media Outlook 2026 di kawasan Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).
Dalam perencanaan, BPKH menggunakan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar AS dan telah mengamankan persediaan valuta asing sejak akhir 2025. Langkah ini dilakukan setelah BPKH memperoleh relaksasi dari Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pembelian dolar AS secara bertahap tanpa kewajiban pelaporan dokumen underlying di awal.
“Setiap tahun kebutuhan kami sekitar Rp 18 triliun sampai Rp 20 triliun, dan hampir 80% di antaranya dalam mata uang asing,” kata Fadlul.
Pemerintah menyatakan risiko pelemahan rupiah terhadap biaya haji telah diantisipasi. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menuturkan koordinasi pengamanan kurs telah dilakukan bersama BPKH sejak beberapa bulan terakhir.
“Teman-teman di BPKH sudah melakukan antisipasi sejak beberapa bulan lalu,” ujar Irfan usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Di sisi lain, BPKH mencatat pertumbuhan dana kelolaan haji dengan laju compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,03%, dengan 97,83% pertumbuhan berasal dari setoran jemaah haji. Dari sisi pengelolaan, porsi investasi tercatat sebesar 73,68%, sementara penempatan likuid mencapai 26,32%.
Hingga akhir 2025, BPKH membukukan nilai manfaat dana haji sebesar Rp 12,08 triliun. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

