BERITA TERKINI
BPKH Nilai Revisi UU Keuangan Haji Bisa Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Investasi Lewat Anak Usaha

BPKH Nilai Revisi UU Keuangan Haji Bisa Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Investasi Lewat Anak Usaha

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola serta fleksibilitas investasi. Fokus revisi tersebut diarahkan pada penguatan peran anak usaha BPKH sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.

Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi diarahkan pada dua poros utama, yakni integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan kolaborasi dengan Danantara merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di tingkat global. Menurutnya, anak usaha BPKH di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar Indonesia. Ia menyebut sinergi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan pembentukan skema investasi bersama (co-investment) yang lebih kuat dan terukur.

Arief juga menekankan pentingnya struktur investasi yang tepat agar kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang dapat terjaga. Ia menyatakan skema tersebut sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten.

BPKH merinci pilar sinergi nasional yang hendak dibangun, meliputi skema co-investment antara BPKH dan Danantara, konsolidasi peran BUMN pada sektor strategis seperti akomodasi, katering, transportasi, dan logistik, pemberdayaan swasta nasional yang memiliki daya saing, serta penerapan standar tata kelola dan manajemen risiko sesuai praktik terbaik institusional internasional.

Di tingkat internasional, BPKH menyebut penguatan peran anak usaha juga dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Koordinasi ini dinilai penting untuk menyelaraskan investasi dengan regulasi serta arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci.

BPKH menilai besarnya jumlah jemaah Indonesia setiap tahun menghadirkan potensi pasar tersendiri. Melalui koordinasi dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan kemitraan yang saling menguntungkan.

BPKH menegaskan seluruh inisiatif tersebut tetap berlandaskan mandat utama untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia. Dengan tata kelola yang transparan dan sinergi lintas lembaga, BPKH menyatakan optimistis dapat membangun ekosistem haji yang lebih terintegrasi, kompetitif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.