BERITA TERKINI
BPKH Catat Penyelesaian Rekomendasi BPK 95,69% pada 2025

BPKH Catat Penyelesaian Rekomendasi BPK 95,69% pada 2025

Jakarta, 26 Februari 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen. Capaian itu disampaikan dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025 yang digelar Kamis (26/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II Tahun 2025, BPKH disebut telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi. Angka tersebut menempatkan BPKH sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang 2025.

Capaian tersebut melengkapi rekam jejak BPKH yang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut sejak lembaga itu berdiri pada 2017.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan BPKH. Ia menilai kedisiplinan dalam menindaklanjuti rekomendasi audit menjadi indikator penting kualitas tata kelola lembaga.

“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan,” ujar Bobby dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan pihaknya menjadikan evaluasi BPK sebagai dasar perbaikan sistem secara berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.

“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah. Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat,” kata Fadlul.

Dalam operasionalnya, BPKH menyebut menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit yang ketat. Pengelolaan dana haji dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, dan sesuai regulasi.

BPKH menilai capaian pada awal 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat penerapan tata kelola yang baik serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, dengan tujuan memastikan dana haji dikelola secara profesional bagi kepentingan jemaah haji Indonesia.