BERITA TERKINI
BPK Mulai Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan BI dan LPS Tahun 2025

BPK Mulai Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan BI dan LPS Tahun 2025

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tahun 2025.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan pemeriksaan laporan keuangan dilakukan sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan memuat opini atas laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi, kecukupan penyajian dan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan LPS dan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI), BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan fokus pada pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Pendekatan ini mencakup pengendalian pada tingkat entitas dan transaksi, temuan berulang, hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, perkembangan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, serta situasi atau peristiwa yang berindikasi kecurangan dan berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Untuk pemeriksaan LKTBI, BPK memfokuskan pemeriksaan pada pengendalian transaksi moneter, devisa, sistem pembayaran, dan manajemen intern, termasuk Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah (P3R).

Sementara itu, dalam pemeriksaan laporan keuangan LPS, BPK mengarahkan pemeriksaan pada pengujian pelaksanaan tugas LPS, khususnya penjaminan simpanan, pelaksanaan resolusi bank, serta persiapan penanganan penjaminan polis asuransi dan program restrukturisasi perbankan yang telah dimulai pada 2025.

Daniel berharap seluruh pimpinan satuan kerja BI dan LPS berkomitmen mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara BPK, BI, dan LPS agar pemeriksaan berjalan efektif dan selesai tepat waktu.

Ia juga mengingatkan seluruh pemeriksa BPK untuk mematuhi kode etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 dengan menjunjung nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.

Laporan keuangan BI dan LPS tersebut diterima langsung oleh Anggota II BPK dari Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.