BERITA TERKINI
BPJPH Dorong Dunia Usaha Bersiap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Dunia Usaha Bersiap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong dunia usaha untuk mempersiapkan diri menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Ia menyebut kebijakan tersebut mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.

Haikal menegaskan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun produk impor.

Menurut dia, produk yang masuk dan beredar di Indonesia seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya pada Oktober 2026 wajib bersertifikat halal apabila termasuk kategori yang diwajibkan. Sementara itu, produk nonhalal wajib diberi keterangan tidak halal.

Lebih lanjut, Haikal menyampaikan sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen. Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.