Penjualan properti dinilai masih sangat bergantung pada dukungan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama setelah Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75%. Kebijakan tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam memutuskan pembelian unit properti.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan, dengan suku bunga acuan yang ditahan pada level saat ini, peluang penjualan unit pada 2026 dinilai masih terbuka. Pernyataan itu disampaikan Hermawan dalam konferensi pers Program National Sales 2026 bertajuk “Royal Key” di Marketing Office BSD, Tangerang Selatan, Kamis (22/1).
Menurut Hermawan, optimisme tersebut juga didukung program perbankan yang menawarkan skema suku bunga kompetitif, termasuk bunga tetap (fixed rate) untuk periode satu tahun, tiga tahun, hingga lima tahun. Ia menyebut, pada periode tertentu, tingkat bunga tetap dapat berada di bawah suku bunga acuan BI sehingga dinilai menguntungkan bagi konsumen.
Selain suku bunga, Hermawan menilai keberlanjutan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2026 turut mendorong minat beli. Ia berharap pemerintah dapat melihat dampak kebijakan tersebut dan mempertimbangkan kelanjutannya pada tahun berikutnya.
Dari sisi makroekonomi, Hermawan menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 3–4% masih cukup sehat bagi bisnis properti, meski belum mencapai target 5%. Ia memperkirakan kebutuhan hunian akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk, sehingga permintaan properti dinilai tetap terjaga.
Hermawan juga menyoroti tingkat suku bunga KPR yang saat ini relatif rendah dan disebut termasuk yang terendah, dengan beberapa penawaran berada di bawah 5%. Menurutnya, kondisi tersebut membantu kemampuan konsumen dalam memiliki unit properti.
Ia menambahkan, perbankan menawarkan beragam tenor bunga tetap, mulai dari satu, tiga, lima, hingga 10 tahun, bahkan ada yang berlaku sepanjang tenor KPR. Selain KPR konvensional, kerja sama juga dilakukan untuk KPR syariah, termasuk skema imbal hasil tetap yang dapat berlaku hingga 15–20 tahun, bergantung pada usia pemohon.
Berdasarkan catatannya, mayoritas konsumen cenderung memilih skema bunga tetap tiga hingga lima tahun. Sementara konsumen yang mengambil tenor lebih panjang, seperti 10 hingga 15 tahun, umumnya mampu melunasi kredit lebih cepat, rata-rata dalam tujuh hingga delapan tahun.
Hermawan menilai minat terhadap properti masih berpeluang bertahan selama pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan konsumen merasa aman terhadap sumber pendapatan bulanan. Dalam situasi tersebut, rumah disebut masih menjadi salah satu alternatif yang diminati.

