MEDAN — Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Januari 2026. Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility tetap 3,75 persen dan Lending Facility bertahan di 5,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, sekaligus tetap mendukung pencapaian sasaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Perry menyampaikan, kebijakan suku bunga saat ini dinilai konsisten dengan sasaran inflasi 2026–2027 yang ditetapkan pada kisaran 2,5±1 persen. BI juga terus mencermati ruang penurunan suku bunga ke depan dengan mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap terkendali.
Selain kebijakan moneter, BI memperkuat bauran kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan agar pelonggaran kebijakan dapat ditransmisikan lebih efektif ke sektor riil.
BI menilai stabilitas sistem keuangan domestik tetap terjaga, sehingga ruang kebijakan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Ke depan, BI akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

