Belgia resmi mengakui pekerja seks komersial sebagai profesi formal yang dilindungi undang-undang, sebuah langkah yang menandai perubahan besar dalam kebijakan ketenagakerjaan negara tersebut. Kebijakan ini menempatkan Belgia sebagai negara yang tidak hanya mendekriminalisasi pekerjaan seks, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional dengan standar hak dan kewajiban yang setara dengan sektor formal lainnya.
Regulasi yang disahkan parlemen Belgia membuka jalan bagi pekerja seks untuk memiliki kontrak kerja resmi. Dengan status tersebut, mereka berhak atas perlindungan sosial, termasuk asuransi kesehatan, cuti sakit dan cuti tahunan, tunjangan keluarga, gaji selama masa persalinan, serta hak pensiun. Dalam kerangka ini, negara diposisikan sebagai regulator sekaligus penjamin martabat dan keselamatan kerja di sektor yang selama ini kerap berada dalam wilayah abu-abu kebijakan publik.
Undang-undang tersebut juga menegaskan hak otonomi pekerja seks dalam menjalankan profesinya. Mereka berhak menolak klien, menetapkan batasan kerja, dan menghentikan aktivitas seksual kapan pun tanpa konsekuensi pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini dipandang sebagai upaya memperkuat posisi tawar pekerja di hadapan pelaku usaha serta mencegah praktik eksploitasi di industri tersebut.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah parlemen Belgia pada 2022 yang lebih dulu menyepakati dekriminalisasi pekerjaan seks sekaligus mempersempit definisi mucikari. Tujuannya antara lain agar pekerja seks tidak lagi mengalami hambatan saat mengakses layanan profesional dan keuangan, seperti perbankan, asuransi, transportasi, hingga jasa akuntansi.
Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) menilai kebijakan tersebut sebagai fondasi menuju sistem yang lebih adil dan transparan. Mel Meliciousss, anggota UTSOPI, menyampaikan kebanggaan atas pengakuan negara terhadap hak-hak dasar pekerja seks sebagai pekerja, sebagaimana diungkapkan melalui unggahan di media sosialnya.
Di sisi lain, regulasi baru itu juga memperketat kewajiban pelaku usaha di sektor tersebut. Setiap pengelola diwajibkan memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan rekam jejak yang ketat, termasuk tidak pernah terlibat kasus penyerangan seksual, perdagangan manusia, maupun penipuan. Pemerintah menempatkan standar etika dan integritas sebagai unsur penting dalam pengelolaan industri.
Selain aspek legalitas, undang-undang ini mengatur standar kebersihan dan keamanan tempat kerja. Pengelola diwajibkan menyediakan sistem keselamatan, termasuk tombol darurat, serta dilarang memecat pekerja yang menolak klien atau aktivitas tertentu. Ketentuan tersebut ditujukan untuk membentuk lingkungan kerja yang aman dan berorientasi pada perlindungan hak asasi.
Respons positif datang dari kalangan pekerja seks dan kelompok advokasi hak asasi manusia yang menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk menekan risiko kekerasan, eksploitasi, dan praktik perdagangan manusia. Secara lebih luas, regulasi ini juga menandai perubahan cara pandang negara dalam menempatkan pekerjaan seks sebagai isu ketenagakerjaan dan hak warga negara, sekaligus memicu sorotan dalam perdebatan global mengenai peran negara dalam melindungi setiap pekerja tanpa pengecualian.

