Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa (AB) yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS) berstatus nonaktif. Status tersebut diberikan karena keduanya tidak memperpanjang sertifikat syariah ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh mengatakan, dari total 20 Anggota Bursa yang telah memiliki sistem online trading syariah, saat ini dua di antaranya tidak aktif. “Secara resmi saat ini ada 20 sekuritas yang sudah mempunyai sistem online trading syariah atau kami menyebutnya sebagai AB SOTS,” ujar Irwan dalam paparan daring kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Irwan menegaskan, ketidakaktifan tersebut bukan disebabkan gangguan pada sistem perdagangan, melainkan persoalan administratif yang berkaitan dengan sertifikasi syariah. Sertifikat tersebut menjadi prasyarat utama bagi Anggota Bursa untuk dapat mengoperasikan SOTS.
“Kita sebut tidak aktif karena dua sekuritas tersebut tidak memperpanjang SOTS-nya. Apa yang tidak diperpanjang? Sertifikat syariahnya. Ke mana? Ke DSN-MUI,” jelasnya.
Menurut Irwan, mekanisme sertifikasi berada di luar kewenangan BEI sehingga bursa tidak dapat mencampuri proses maupun keputusan perpanjangan. Peran BEI, kata dia, terbatas pada peninjauan pengembangan sistem serta penyampaian informasi kepada publik apabila terjadi perubahan status Anggota Bursa.
Dengan perubahan tersebut, saat ini terdapat 18 Anggota Bursa yang masih aktif mengoperasikan SOTS. BEI juga mencatat dua sekuritas telah masuk dalam proses pembahasan di DSN-MUI. Selain itu, sekitar tiga Anggota Bursa lainnya masih dalam tahap diskusi internal dengan bursa terkait kesiapan sistem dan pemenuhan persyaratan administratif.
Irwan menilai keberadaan SOTS menjadi salah satu keunggulan pasar modal syariah Indonesia di tingkat global. Ia menyebut, belum banyak negara yang memiliki platform online trading syariah dengan karakter ritel sekuat Indonesia.
Ia menambahkan, penguatan SOTS tetap menjadi bagian dari agenda pengembangan pasar modal syariah menuju 2026 dengan tema kebangkitan menuju pasar global. Infrastruktur yang mencakup produk, proses, hingga dukungan fatwa diharapkan dapat memperkokoh posisi Indonesia di kancah internasional.
BEI juga menyatakan komitmennya untuk menjaga tata kelola dan kepatuhan syariah guna mempertahankan kepercayaan investor. Dengan kepastian regulasi dan dukungan lembaga fatwa, pasar modal syariah diharapkan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

