Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah saham MLPT mengalami penurunan harga kumulatif yang dinilai signifikan dalam waktu relatif singkat.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bursa menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi kepentingan investor.
Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. BEI menyebut penghentian sementara ini dimaksudkan agar pelaku pasar memiliki waktu yang memadai untuk mencermati kondisi pasar serta memperhatikan informasi yang disampaikan emiten sebelum mengambil keputusan investasi berikutnya.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT),” ujar Pande dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (27/3).
BEI menegaskan kebijakan ini merupakan mekanisme cooling down yang lazim diterapkan ketika terjadi pergerakan harga tidak wajar, baik lonjakan maupun penurunan tajam. Dalam kasus MLPT, bursa menilai perlu dilakukan penghentian sementara untuk meredam volatilitas yang berlebihan.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) pada tanggal 27 Maret 2026,” kata Pande.
Selain itu, BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Menurut BEI, transparansi menjadi faktor penting untuk membantu investor mengambil keputusan secara rasional di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.