PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan sektor-sektor yang menjadi preferensi investor saham syariah per Desember 2025. Lima sektor industri terbesar berdasarkan jumlah emiten terbanyak berada di barang konsumen non-primer, barang konsumen primer, barang baku, energi, serta properti dan real estat.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menjelaskan, terdapat 124 saham di sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) atau setara 18%. Berikutnya, 94 saham di sektor barang konsumen primer (IDXNCYC) atau 14%, 85 saham di sektor barang baku (IDXBASIC) atau 13%, 74 saham di sektor energi (IDXENERGY) atau 11%, serta 74 saham di sektor properti dan real estat (IDXPROPERTY) atau 11%.
Dari sisi kapitalisasi pasar, sektor energi masih mendominasi dengan nilai Rp2.176 triliun atau 24%. Setelah itu, sektor barang baku sebesar Rp1.758 triliun (20%), infrastruktur Rp1.074 triliun (12%), barang konsumen primer Rp846 triliun (9%), serta properti dan real estat Rp718 triliun (8%).
Terkait proyeksi sektor yang berpotensi menonjol sepanjang 2026, Irwan menyebut belum ada perubahan signifikan dalam komposisi sektor, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun jumlah saham. Ia menilai tren minat investor ritel masih terkonsentrasi pada kelompok lima besar tersebut, sehingga pada 2026 komposisinya diperkirakan tidak banyak berubah.
Di sisi regulasi, BEI akan menerapkan aturan terkait kriteria seleksi efek syariah melalui Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 dan mulai diterapkan pada seleksi DES periode pertama pada Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, emiten tercatat dan perusahaan terbuka di BEI ditetapkan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, serta tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, terdapat ketentuan rasio keuangan: total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak boleh melebihi 45%, dengan peluang penyesuaian bertahap menuju 33% dalam 10 tahun ke depan.
Ketentuan lain yang turut berubah adalah batas total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibanding total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain, yang tidak boleh melebihi 5%. Sebelumnya, batas tersebut sebesar 10%. Irwan menyatakan ketentuan 5% akan digunakan pada seleksi pertama tahun 2026, sementara rasio utang berbasis bunga masih 45% dan sedang dalam kajian.
Irwan menilai regulasi tersebut akan memengaruhi pilihan saham yang masuk portofolio investor. Namun, dari sisi kapitalisasi pasar, dampaknya terhadap saham-saham yang masuk seleksi DES disebut masih belum signifikan. Ia juga menyoroti tantangan edukasi kepada emiten mengenai pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan utang agar tetap selaras dengan prinsip syariah.
Menurut Irwan, sebagian emiten belum memprioritaskan keselarasan dengan prinsip syariah, bahkan ketika keluar dari daftar syariah yang berpotensi menekan kapitalisasi pasar hingga perdagangan sahamnya. Ia menyebut BEI dan OJK tengah mendorong kesadaran emiten karena dampaknya dinilai semakin besar, termasuk bagi produk seperti reksa dana yang portofolionya lebih sensitif terhadap perubahan daftar.
Sementara itu, berdasarkan catatan aplikasi IDX Mobile, perdagangan saham di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) ditutup melemah seiring penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). ISSI ditutup turun 1,40% atau 4,14 poin ke level 292,61, sedangkan JII melemah 1,11% atau 6,29 poin ke level 560,71. Adapun IHSG turun 1,05% atau 86,97 poin ke level 8.235,26.

