JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling di pasar modal. Kebijakan tersebut kini dijadwalkan berlaku pada 17 Maret 2026.
Sebelumnya, pada April lalu, BEI telah menyatakan penundaan transaksi short selling hingga 26 September 2025. Namun, jadwal tersebut kembali diundur sebagai respons atas surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 17 September 2025.
Dalam siaran resmi, Direktur BEI Irvan Susandy dan Jeffrey Hendrik menyampaikan penundaan itu terkait “Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.”
BEI sebelumnya juga telah menyiapkan sejumlah langkah terkait rencana penerapan mekanisme tersebut. Pada Agustus, BEI mengakui PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia—dengan kode broker MG dan XC—sebagai anggota bursa yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling. Bursa juga telah merilis beberapa versi daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme itu.
Short selling merupakan mekanisme transaksi yang telah diterapkan di banyak negara, termasuk pasar modal Amerika Serikat. Dalam praktiknya, investor menjual saham yang tidak dimiliki—dipinjamkan oleh broker atau perusahaan sekuritas—untuk kemudian membelinya kembali pada waktu mendatang, dengan asumsi harga saham akan turun.

