BERITA TERKINI
BEI Dukung Insentif Pemerintah bagi BUMN yang Melakukan Merger, Akuisisi, hingga IPO

BEI Dukung Insentif Pemerintah bagi BUMN yang Melakukan Merger, Akuisisi, hingga IPO

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi, mulai dari merger, akuisisi, hingga penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan BEI siap mengakomodasi perusahaan yang melakukan aksi korporasi karena langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kedalaman pasar modal Indonesia. Menurut Nyoman, BEI juga menyiapkan dukungan dari sisi konsultasi melalui person in charge (PIC) di lingkungan BEI, dengan tetap mengedepankan tata kelola (governance).

Nyoman menambahkan, selama ini BEI telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta untuk mendorong pemanfaatan fasilitas di pasar modal Indonesia. Komunikasi itu dilakukan melalui joint research maupun joint study bersama pihak independen dan sejumlah pihak lain, untuk menangkap informasi terkait kebutuhan perusahaan, termasuk insentif yang diperlukan serta hal-hal yang perlu diakomodasi.

Ia berharap, melalui komunikasi tersebut, perusahaan BUMN maupun swasta dapat masuk ke pasar modal dengan lebih nyaman, sementara BEI dapat menyesuaikan dukungan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan aksi korporasi. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diperlukan aturan khusus terkait pajak untuk mendukung restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah perusahaan BUMN. Ia menyebut penyesuaian aturan perpajakan tersebut tidak hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses yang mencakup merger, akuisisi, dan aksi korporasi lainnya.

Rencana insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jumlah perusahaan BUMN dirampingkan dari 1.000 menjadi 200 perusahaan, yang berpotensi memicu banyak aksi korporasi. Airlangga menyatakan penyusunan PMK tersebut diharapkan dapat rampung pada Desember 2025.