PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (23/2/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan ketiga saham tersebut, BEI meminta investor mencermati jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa. Investor juga diimbau memperhatikan kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, BEI mengingatkan investor untuk mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (24/2/2026), saham POLI terpantau menguat 8,61% atau naik 155 poin ke Rp1.955 per saham. Saham SKBM menguat 24,88% atau naik 265 poin ke Rp1.330 per saham. Adapun saham SATU pada sesi yang sama ditutup menguat 2,38% atau naik 6 poin ke Rp258 per saham.

