PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/3/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham FUJI, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa.
Selain itu, BEI mengimbau investor untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Jumat (27/3/2026), saham FUJI terpantau melemah 14,79% atau turun 66 poin ke level Rp380 per saham.
Hingga jeda siang, saham FUJI tercatat diperdagangkan pada rentang Rp380 hingga Rp460 per saham. Volume transaksi mencapai 10.180 lot dengan nilai transaksi sekitar Rp408 juta.