Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas perjanjian kerja sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim terkait pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
PKS ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Melalui kesepakatan tersebut, OJK dan Bareskrim Polri menyatakan komitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang kompleks dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

