Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Januari 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global serta memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, RDG juga menetapkan suku bunga deposit facility tetap 3,75 persen dan suku bunga lending facility 5,50 persen. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers RDG Januari 2026 yang digelar secara virtual pada Rabu (21/1/2026).
Menurut Perry, keputusan tersebut sejalan dengan fokus kebijakan BI saat ini, yakni stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian global. Kebijakan moneter juga diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi 2026 dan 2027, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. BI, kata dia, akan terus mencermati efektivitas transmisi pelonggaran moneter.
Perry menambahkan, ruang penurunan suku bunga masih terbuka ke depan. Namun, langkah tersebut akan tetap mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah, perkembangan inflasi, serta kondisi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, bank sentral memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong penurunan suku bunga kredit dan meningkatkan likuiditas perbankan, sehingga penyaluran pembiayaan ke sektor riil dapat meningkat.

