Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 4,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 20–21 Januari 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers hasil RDG pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, BI juga menetapkan suku bunga deposit facility tetap 3,75 persen dan suku bunga lending facility tetap 5,50 persen.
Menurut Perry, keputusan mempertahankan suku bunga acuan konsisten dengan fokus kebijakan saat ini, yakni menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, mendukung pencapaian sasaran inflasi 2026–2027, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, BI akan terus memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh, sembari mencermati ruang penurunan BI Rate lebih lanjut.
Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai BI perlu mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75 persen. Peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky menyebut inflasi menjelang akhir 2025 cenderung meningkat.
Riefky juga menyoroti tekanan terhadap rupiah. Ia mengatakan, mempertahankan suku bunga acuan di 4,75 persen dapat membantu menjaga perbedaan suku bunga, mendukung kepercayaan pasar, dan menahan volatilitas mata uang di tengah ketidakpastian global yang berlanjut.

