Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-Rate) di level 4,75 persen pada Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 20–21 Januari 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers pada Rabu (21/1). “Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20 dan 21 Januari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75 persen,” ujarnya.
Selain BI-Rate, BI juga menahan suku bunga deposit facility di 3,75 persen dan suku bunga lending facility di 5,5 persen.
Menurut Perry, kebijakan tersebut sejalan dengan fokus BI saat ini, yaitu menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Langkah itu ditempuh untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi 2026/2027 sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
BI, kata Perry, akan terus memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh. BI juga tetap mencermati ruang penurunan suku bunga acuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkiraan inflasi 2026–2027 yang terkendali dalam sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen.
Di sisi lain, Perry menegaskan kebijakan bank sentral juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Kebijakan makroprudensial BI, menurutnya, tetap berorientasi pro growth, termasuk dengan meningkatkan efektivitas kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) guna mempercepat penurunan suku bunga dan meningkatkan kredit pembiayaan ke sektor riil.

