Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut menerapkan aturan baru yang dinilai dapat mempersempit ruang gerak penunggak pajak. Penilaian tersebut muncul seiring sorotan terhadap langkah DJP yang dianggap membuat ruang manuver wajib pajak yang menunggak menjadi semakin terbatas.
Namun, informasi rinci mengenai isi aturan, bentuk kebijakan yang dimaksud, serta ketentuan yang diubah tidak tersedia dalam materi yang disertakan. Begitu pula dengan keterangan waktu penerapan, latar belakang kebijakan, dan pihak yang menyampaikan penilaian tersebut.
Artikel ini akan diperbarui apabila detail aturan baru DJP, pernyataan resmi, serta dampaknya terhadap penunggak pajak dan wajib pajak secara umum telah tersedia.

