BERITA TERKINI
Asep Wahyuwijaya: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Perkuat Perlindungan bagi UMKM

Asep Wahyuwijaya: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Perkuat Perlindungan bagi UMKM

Kabupaten Bogor — Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan Undang-Undang Persaingan Usaha harus mampu melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat yang kian kompleks seiring perubahan ekosistem bisnis global.

Asep mengatakan pandangan tersebut telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama pakar dan akademisi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Usai kegiatan itu, ia menyampaikan pernyataannya kepada wartawan di daerah pemilihannya.

Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena telah berusia lebih dari dua dekade dan dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dunia usaha yang berkembang sangat cepat. Ia menyebut tujuan revisi adalah menghadirkan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Namun, Asep menekankan bahwa keadilan dalam persaingan usaha perlu dipahami secara kontekstual dan tidak bisa disamakan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Ia mencontohkan pelaku UMKM di tingkat kampung atau kecamatan dengan jangkauan pasar terbatas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi besar yang memiliki modal, jaringan, dan skala usaha lintas wilayah bahkan lintas negara.

Di sisi lain, Asep menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang menurutnya berdampak serius pada industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir. “Barangnya sama, mereknya berbeda, importirnya juga berbeda, tetapi dampaknya sama, yaitu meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” ujarnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini mampu menjangkau praktik-praktik tersebut serta memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di dalam negeri.

Dalam konteks global, Asep juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilai lebih ketat melindungi pasar domestik, sementara produknya justru membanjiri pasar negara lain. Menurut dia, keterbukaan impor yang terlalu longgar berpotensi menggerus daya saing industri nasional dan UMKM apabila tidak diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang kuat dan adaptif.

Asep menilai diskursus yang lebih kontekstual perlu terus diuji bersama agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab tantangan bisnis tidak hanya saat ini, tetapi juga untuk jangka panjang. “Diskursus yang lebih kontekstual perlu terus diuji bersama agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan bisnis tidak hanya hari ini, tetapi juga puluhan tahun ke depan,” katanya.