Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan payung hukum persaingan usaha perlu mampu melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat. Menurutnya, persaingan usaha semakin kompleks seiring perubahan ekosistem bisnis global.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha perlu direvisi karena telah berusia lebih dari dua dekade dan dinilai belum sepenuhnya menjawab dinamika dunia usaha yang berkembang cepat.
Asep menjelaskan, revisi regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, ia menekankan keadilan dalam persaingan usaha perlu dipahami secara kontekstual dan tidak bisa disamakan antara UMKM dan pelaku usaha besar.
Ia mencontohkan UMKM di tingkat kampung atau kecamatan yang memiliki jangkauan pasar terbatas. Menurutnya, kelompok ini tidak seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi besar yang memiliki modal, jaringan, dan skala usaha lintas wilayah bahkan lintas negara.
Di sisi lain, Asep menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang dinilainya berdampak serius terhadap industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir. “Barangnya sama, mereknya berbeda, importirnya juga berbeda, tetapi dampaknya sama, yaitu meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu mempertanyakan sejauh mana regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini mampu menjangkau praktik-praktik tersebut dan memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dalam konteks global, Asep juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilainya lebih ketat melindungi pasar domestik, sementara produk negara-negara tersebut justru membanjiri pasar negara lain. Ia menilai keterbukaan impor yang terlalu longgar berpotensi menggerus daya saing industri nasional dan UMKM apabila tidak diimbangi regulasi persaingan usaha yang kuat dan adaptif.
Asep menegaskan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kemanfaatan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha nasional. Ia juga mendorong agar pembahasan dilakukan secara kontekstual agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan bisnis, tidak hanya saat ini tetapi juga dalam jangka panjang.

