BERITA TERKINI
Aktivitas Pasar Pramuka Kembali Normal, Pedagang Soroti Penutupan Mendadak dan Polemik Sewa Kios

Aktivitas Pasar Pramuka Kembali Normal, Pedagang Soroti Penutupan Mendadak dan Polemik Sewa Kios

Jakarta—Aktivitas perdagangan obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, kembali berjalan normal setelah sempat terhenti akibat dugaan intimidasi dari oknum kelompok tertentu dan penutupan sejumlah kios.

Seorang pedagang berinisial LT (37) mengatakan proses jual-beli di pasar tersebut sudah kembali normal dan tidak ada lagi aksi menutup kios akibat intimidasi. Menurut LT, dua pedagang yang kiosnya sempat disegel juga telah bersedia memenuhi kewajibannya dengan membayar tunggakan.

LT menyatakan mendukung revitalisasi pasar, namun menilai penutupan mendadak pada Kamis (13/11/2025) dan Jumat (14/11/2025) merugikan pedagang. Ia menyebut penutupan selama dua hari saja sudah menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

Ia juga menilai aksi solidaritas menutup kios untuk menolak harga sewa tidak bisa berlangsung lama karena pedagang tetap harus mencari nafkah. LT mempertanyakan arah perjuangan pihak yang disebut sebagai “tim 15” yang mengupayakan penurunan harga sewa kios. Menurutnya, perlu kejelasan apakah tuntutan itu ditujukan untuk kepentingan semua pedagang atau hanya pihak tertentu.

Polemik sewa kios menjadi salah satu keluhan yang mencuat. LT menyebut persoalan di Pasar Pramuka berlarut-larut dan menimbulkan keresahan. Ia mencontohkan harga sewa kontrak toko di lantai satu disebut mencapai Rp50–60 juta per bulan dan terus mengalami kenaikan. Ia juga mempertanyakan apakah penurunan harga sewa akan diikuti penyesuaian kontrak toko.

Pedagang lain berinisial E (35) berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Ia menilai harus ada data yang dipertemukan antara tim 15 dan Perumda Pasar Jaya, disertai komitmen bahwa pihak yang tidak sesuai ketentuan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan kios di Pasar Pramuka tidak boleh disewakan kembali kepada pihak lain. Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, mengatakan aturan tersebut kerap dilanggar di lapangan.

Atas pelanggaran itu, Pasar Jaya melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakkan kios kepada pedagang lain. Menurut Yohanes, langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban serta upaya revitalisasi pasar sesuai ketentuan peraturan daerah. Ia juga menyebut kepemilikan kios dibatasi, yakni tidak boleh lebih dari tiga kios.

Data Perumda Pasar Jaya mencatat terdapat 401 pedagang terdaftar di Pasar Pramuka. Dari jumlah itu, 102 pedagang telah membayar kepemilikan kios untuk 20 tahun ke depan. Sementara itu, 204 kios diketahui dikontrakkan kepada pihak lain.