BERITA TERKINI
AFTECH Soroti Penguatan Tata Kelola Usai Sejumlah Kasus Menerpa Fintech P2P Lending

AFTECH Soroti Penguatan Tata Kelola Usai Sejumlah Kasus Menerpa Fintech P2P Lending

Industri fintech peer to peer (P2P) lending kembali menghadapi sejumlah persoalan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Situasi ini mencuat setelah beberapa kasus menimpa pelaku usaha di sektor tersebut.

Kasus terbaru terjadi pada PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang izin usahanya resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi berbagai ketentuan, termasuk aspek tata kelola yang dianggap lemah dan berdampak pada kinerja perusahaan.

Selain itu, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), fintech P2P lending berbasis syariah, juga tengah menghadapi kesulitan penarikan dana lender. OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai langkah pengawasan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi dana.

Menanggapi perkembangan tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan etika bisnis di industri fintech lending. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan asosiasi terus mendorong para anggota untuk mematuhi standar tata kelola yang baik.

“Kami selalu mendorong seluruh anggota untuk memperkuat tata kelola dan governance. Kami memiliki standar dan selalu berupaya mengkomunikasikannya,” ujar Pandu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Meski demikian, Pandu mengakui tidak semua anggota sepenuhnya mematuhi arahan tersebut. Dalam praktiknya, AFTECH dapat memberikan peringatan hingga skorsing bagi anggota yang melanggar.

“Tidak ada yang sempurna. Jika ada satu-dua anggota yang tidak mengikuti, kami beri peringatan. Kalau tidak cukup, kami lakukan skorsing. Bila tetap tidak patuh, kami lepaskan keanggotaannya,” katanya.

Pandu menambahkan, AFTECH juga berkoordinasi dengan OJK dalam menangani anggota yang melanggar kode etik, khususnya terkait tata kelola. Ia pun tetap optimistis kondisi industri fintech lending akan membaik seiring pengawasan yang semakin ketat.

Sementara itu, Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menyampaikan bahwa asosiasi biasanya akan mendalami terlebih dahulu akar persoalan sebelum memberikan penilaian. Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak bisa langsung disimpulkan sebagai buruknya tata kelola karena dapat dipengaruhi faktor eksternal.

“Kalau ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran, kami harus melihat duduk persoalannya. Tidak bisa langsung menyimpulkan tata kelolanya buruk. Bisa jadi masalahnya berasal dari faktor eksternal,” ujarnya.

Harun menjelaskan, langkah awal yang umumnya dilakukan AFTECH adalah memanggil anggota yang bermasalah untuk klarifikasi sekaligus mengingatkan kembali kode etik organisasi. Salah satu poin utama dalam kode etik tersebut adalah itikad baik dalam menjalankan bisnis.

Ia menegaskan, tata kelola dan etika yang kuat merupakan pondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri fintech. “Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi fintech tidak akan bisa tumbuh berkelanjutan,” katanya.

Harun juga mengakui industri fintech belakangan menghadapi tantangan serius dalam menjaga kepercayaan, terutama akibat maraknya kasus fraud, scam, dan praktik ilegal yang mencoreng reputasi industri. Karena itu, AFTECH menempatkan penguatan tata kelola dan etika sebagai prioritas dalam pengawasan asosiasi.

“Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan anggota, memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor, serta menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan kredibel,” tegas Harun.