BERITA TERKINI
AFTECH Sahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Industri Fintech

AFTECH Sahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Industri Fintech

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 sebagai langkah penguatan tata kelola industri fintech nasional. AFTECH merupakan asosiasi payung industri fintech serta asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang ditunjuk secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengesahan ini disebut menjadi penanda penguatan tata kelola yang dilakukan secara proaktif oleh industri seiring satu dekade perkembangan fintech di Indonesia. Langkah tersebut juga diposisikan bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan penegasan komitmen untuk menata ulang fondasi integritas di tengah sejumlah kasus pelanggaran etika dan fraud yang dinilai telah memengaruhi kepercayaan publik dan investor.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menyatakan kode etik terintegrasi merupakan komitmen kolektif anggota AFTECH untuk memastikan pertumbuhan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital bertumpu pada integritas, kepatuhan, serta perlindungan konsumen. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Pandu, penyusunan kode etik terintegrasi dilakukan untuk menjawab kebutuhan pembaruan dan harmonisasi pedoman etika di ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung, sekaligus mengikuti dinamika regulasi yang terus berkembang. Ia menilai pembaruan ini penting seiring meningkatnya kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi—mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan—yang menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kuat.

AFTECH menyatukan delapan kode etik yang telah disusun sebelumnya melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025. Dokumen ini memuat 10 prinsip etika dasar, mencakup antara lain integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.

Harmonisasi tersebut juga memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik AFTECH. Penerapannya disertai sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).

Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menegaskan kode etik baru ini menjadi fondasi penting bagi masa depan industri. Ia menyatakan, tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.

Harun menjelaskan harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota menerapkan tata kelola yang lebih baik sebagai nilai tambah layanan inovasi keuangan. Ia juga menekankan peran AFTECH sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK dalam mendukung regulator memperkuat budaya etika dan integritas di ekosistem fintech.

Selain itu, Harun menyebut pembaruan ini mencerminkan semangat pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri. Menurutnya, perangkat tata kelola yang diperbarui tidak hanya ditujukan untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.