JAKARTA—Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi Aftech 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada Jumat (5/12/2025). Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas industri financial technology (fintech) di Indonesia.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan pengesahan kode etik tersebut menandai penguatan tata kelola yang dilakukan secara proaktif oleh industri selama satu dekade perkembangan fintech di Tanah Air. Ia menilai kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang lebih kuat.
“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab,” kata Pandu dalam keterangan pers, Minggu (7/12/2025).
Menurut Pandu, pengesahan ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan penegasan komitmen industri fintech untuk menata ulang fondasi integritas setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik serta investor. Ia menyebut, dengan standar lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech diarahkan memasuki fase baru yang lebih transparan, bertanggung jawab, serta lebih menjaga kepentingan konsumen dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
“Kode etik terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan pelindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujar Pandu.
Aftech menyatakan pembaruan kode etik diperlukan untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) hingga digitalisasi layanan keuangan. Perkembangan tersebut dinilai menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.
Dalam Kode Etik Terintegrasi 2025, Aftech mengharmonisasikan delapan kode etik yang telah disusun sebelumnya melalui pendekatan omnibus. Dokumen baru ini memuat 10 prinsip etika dasar, antara lain integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.
Ketua Dewan Etik Aftech Harun Reksodiputro menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat dan investor bagi keberlanjutan inovasi dan pertumbuhan industri fintech. “Aftech terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Isabella Wattimena menyatakan penyusunan kode etik tersebut menjadi fondasi penting bagi integritas sektor keuangan digital. Ia berharap pengesahan kode etik dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, khususnya fintech, guna mendukung perekonomian.

