BERITA TERKINI
AFTECH Respons Kasus Crowde dan DSI, Tekankan Tata Kelola dan Sanksi bagi Anggota

AFTECH Respons Kasus Crowde dan DSI, Tekankan Tata Kelola dan Sanksi bagi Anggota

Jakarta – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending kembali menjadi perhatian setelah munculnya kasus yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik dan investor. Dua platform yang disorot adalah PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang telah mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK bahkan mencabut izin usaha Crowde, yang sebelumnya berada dalam status pengawasan khusus. Pencabutan dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menegaskan pentingnya penerapan tata kelola (governance) yang baik bagi seluruh anggota asosiasi. Meski demikian, ia mengakui tidak semua anggota mematuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kita mencoba mengomunikasikan standar ini dan sebagian besar anggota kita selalu mengikutinya. Tapi, tidak ada yang sempurna, misalnya ada 1-2 yang tidak mengikuti,” ujar Pandu di Wisma Danantara, Selasa, 11 November 2025.

Pandu menyebut AFTECH memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga skorsing.

“Dari sisi kami di AFTECH, kita akan melakukan hal-hal seperti peringatan dan skorsing dulu. Kalau skorsing itu tidak cukup, biasanya kita well coordinated dengan OJK untuk anggota-anggota yang memang tidak mengikuti kode etik dan juga kata kelola dan governance yang kami buat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan pencabutan izin usaha Crowde dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan ekuitas minimum.

“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Menurut Agusman, Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.