Maraknya fenomena kelompok gagal bayar menjadi tantangan serius bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Kelompok gagal bayar merujuk pada komunitas di media sosial yang beranggotakan peminjam (borrower) fintech lending yang secara sengaja tidak melunasi kewajibannya, bahkan kerap mengajak peminjam lain melakukan hal serupa.
Fenomena ini dinilai dapat mengganggu keberlangsungan ekosistem pendanaan digital, mengingat model bisnis fintech lending bergantung pada kedisiplinan pembayaran dari para peminjam.
Untuk merespons persoalan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan dua pendekatan. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, mengatakan langkah pertama dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam aksi gagal bayar yang terorganisir. Dalam konteks ini, platform fintech lending maupun asosiasi dapat mengambil tindakan hukum.
Selain itu, AFPI juga menyiapkan pendekatan komunikasi dan kolaboratif. Bersama para anggotanya, asosiasi berupaya membangun komunikasi yang lebih persuasif untuk mengubah pola pikir peminjam terkait praktik gagal bayar.
“Kami ingin mengembangkan komunikasi yang lebih kolaboratif. Dalam hal itu, kami mencoba ingin melakukan pendekatan dengan komunikasi, supaya mindset mereka tentang gagal bayar itu geser,” kata Kuseryansyah usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2026).
Menurutnya, mengajak atau menyerukan orang lain untuk melakukan gagal bayar sama halnya dengan mengajarkan tindakan yang tidak baik. Karena itu, AFPI menyatakan akan terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari praktik tersebut.
“Kami berharap lewat cara komunikasi, gagal bayar makin menurun ke depannya,” ujarnya.
Kuseryansyah menambahkan, pendekatan komunikasi ini sejalan dengan misi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan memahami kewajiban sebagai peminjam serta menggunakan layanan fintech lending secara bijak dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 berada di level 4,32%. Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh 25,44% secara tahunan (year on year/YoY).

