Skema pembayaran “tadpole” (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi sorotan. Skema ini merupakan pola cicilan yang lebih besar pada periode awal, lalu mengecil pada periode berikutnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan skema tersebut banyak diminati masyarakat. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan, tadpole terutama menarik bagi pedagang kecil atau pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan pembiayaan kecil dan berjangka pendek.
Menurut Entjik, skema tadpole juga menjadi ruang relaksasi bagi industri keuangan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Ia menilai skema tersebut memiliki kelebihan bagi peminjam (borrower) karena memungkinkan pembayaran lebih besar di awal sehingga kewajiban pada periode selanjutnya menjadi lebih ringan.
“Kelebihannya adalah memudahkan para pedagang kecil untuk membayar lebih besar di muka, sehingga kewajiban akan datang menjadi ringan,” kata Entjik Djafar, Selasa (23/12/2025).
Entjik menambahkan, penerapan skema tadpole selama ini dinilai berjalan baik. Ia menyebut komplain masyarakat terkait skema tersebut sangat kecil, bahkan cenderung nihil.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membatasi praktik pembayaran dengan skema tadpole yang dilakukan penyelenggara fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.
“Upaya itu dilakukan untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).
OJK menyebut skema tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku. Selain itu, penyelenggara juga diminta memenuhi aspek transparansi dengan menyampaikan informasi lengkap kepada borrower maupun pemberi dana (lender), agar para pihak memahami dan menyepakati skema angsuran besar di awal (front-loaded installments/tadpole). OJK juga mensyaratkan kualitas pendanaan dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 kurang dari 5%.
Agusman menyampaikan, OJK menerapkan mitigasi melalui penetapan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penilaian kelayakan kredit secara memadai. Penilaian itu mencakup kemampuan bayar (re-payment capacity), rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), serta eksposur pendanaan borrower di penyelenggara lain.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha fintech lending yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” kata Agusman.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai banyak borrower belum menyadari dampak negatif skema tadpole. Ia mengatakan, berbeda dengan cicilan normal yang dibagi merata tiap bulan, skema tadpole membuat porsi pembayaran jauh lebih besar di awal.
Dalam survei wawancara mendalam Segara Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar 50%–75% dari total pinjaman pada cicilan pertama, sementara 25%–50% sisanya dilunasi melalui cicilan tetap atau makin kecil pada periode berikutnya.
Piter menilai skema tersebut dapat meningkatkan tingkat bunga efektif hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal (non-tadpole). Meski secara nominal memiliki tingkat bunga yang sama, ia menilai pola tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK. Pada beberapa kasus, tekanan pembayaran di awal juga disebut diperberat oleh frekuensi cicilan yang lebih sering, sehingga beban borrower meningkat pada tenor awal.
“Untuk apa konsumen pindar meminjam dengan tenor enam bulan, kalau dalam satu atau dua bulan sebagian besar pinjaman sudah harus dilunasi?” ujar Piter dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan skema pembayaran tadpole merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen. Karena itu, Piter berpendapat skema tersebut perlu diatur, bahkan dilarang oleh OJK.
Untuk menekan dampak negatif, Piter merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekaligus menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Ia juga menilai aturan tersebut perlu mendefinisikan secara tegas kriteria skema tadpole, termasuk praktik penarikan biaya (fee) dalam porsi besar di awal pinjaman yang dilakukan tanpa transparansi.

