BERITA TERKINI
AFPI: Ekonomi Lesu Picu Lonjakan Kredit Macet Peminjam Fintech Usia 54 Tahun ke Atas

AFPI: Ekonomi Lesu Picu Lonjakan Kredit Macet Peminjam Fintech Usia 54 Tahun ke Atas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan nilai kredit macet peminjam fintech peer-to-peer (P2P) lending pada kelompok usia 54 tahun ke atas. Per Februari 2025, nilai non performing loan (NPL) pada kelompok usia ini tercatat mencapai Rp 119 miliar, naik 77% dibandingkan Rp 67 miliar pada September 2024.

Kenaikan tersebut turut mendorong rasio kredit macet kelompok usia 54 tahun ke atas dari 2,2% menjadi 3,5% dalam kurun lima bulan terakhir.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan peningkatan NPL pada kalangan usia lanjut tidak terlepas dari situasi ekonomi yang melemah.

“Ini karena faktor ekonomi yang benar-benar lesu. Jadi kan, yang umur lima puluh tahun ke atas itu kan biasanya lebih banyak hubungannya dengan masyarakat. Faktor ekonomi, ya,” ujar Entjik saat ditemui dalam Seminar Nasional “Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia” di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Entjik menjelaskan, penurunan daya beli dan ketidakpastian ekonomi global membuat industri pembiayaan digital perlu mengambil langkah yang lebih konservatif dalam penyaluran pinjaman. Menurut dia, strategi industri saat ini menekankan prinsip kehati-hatian, termasuk dengan memperketat sistem penilaian risiko atau credit scoring.

“Kami imbau semua anggota untuk tetap prudent. Tahun ini, kami proyeksinya tumbuh 10%, walaupun selalunya lebih dari itu,” kata Entjik.

AFPI, lanjut Entjik, akan terus berupaya menjaga kualitas penyaluran pinjaman dengan memfokuskan pembiayaan kepada peminjam produktif serta peminjam berulang yang memiliki rekam jejak pembayaran baik.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar pengguna fintech lending merupakan pelaku usaha ultramikro, seperti pedagang makanan kaki lima, yang bergantung pada akses pembiayaan berjumlah relatif kecil.

“Sebagian besar pengguna fintech lending adalah pelaku usaha ultramikro, seperti pedagang makanan kaki lima. Mereka yang pinjamannya Rp 2 juta sampai Rp 6 juta itu sangat bergantung pada akses pendanaan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Entjik mengungkapkan kekhawatiran terhadap fenomena ajakan gagal bayar atau “galbay” di media sosial, yang menurutnya banyak menyasar anak muda.

“Ini realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di Youtube, dimana mana,” kata Entjik.

Entjik menambahkan, terdapat kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar pinjaman fintech P2P lending. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan menyatakan pihaknya tengah membahas persoalan ini dengan kepolisian.

“Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” tegasnya.