Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi sidang dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AFPI menyatakan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan berharap para penyelenggara fintech lending mengikuti sidang secara tertib.
Sidang perdana perkara dugaan kartel bunga tersebut digelar pada Kamis (14/8/2025) di Jakarta Pusat. Majelis Komisi menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) bagi terlapor yang tidak hadir pada sidang perdana, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator pada tahap pemeriksaan.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan para pelaku usaha diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan untuk menunjukkan tidak adanya persekongkolan atau kesepakatan harga di antara penyelenggara. “Selain itu, diharapkan bisa memberikan bukti-bukti yang diperlukan, bahwa memang tidak ada persekongkolan, tidak ada kesepakatan harga di antara para pelaku usaha,” ujarnya seusai sidang perdana KPPU, Kamis (14/8/2025).
Kuseryansyah juga menjelaskan bahwa penetapan bunga 0,8% pada 2018, menurutnya, berawal dari maraknya pinjol ilegal yang menetapkan bunga tinggi dan meresahkan masyarakat. Ia menyebut saat itu industri fintech lending masih baru sehingga belum ada acuan, dan penetapan 0,8% disebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau perubahan 0,8% ada arahan dari OJK,” kata Kuseryansyah.
Dalam menentukan besaran tersebut, AFPI disebut melakukan riset ke berbagai negara dan mengacu pada praktik fintech di Inggris. Kuseryansyah menuturkan, dari sisi pelaku usaha, fintech lending sebenarnya menginginkan bunga tidak diatur. Namun, regulator pada saat itu mengarahkan adanya batas maksimum untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal dan membedakan platform legal dengan yang ilegal.
Ia menambahkan, bukti mengenai arahan OJK tersebut disebut ada dalam siaran pers pejabat OJK pada periode itu. Kuseryansyah juga menegaskan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang ditetapkan merupakan ceiling price (batas atas), bukan fixed price (harga tetap). Artinya, setiap penyelenggara disebut tetap bebas menentukan tingkat bunga selama tidak melampaui batas maksimum.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat persaingan antarpenyelenggara tetap berjalan karena peminjam masih memiliki banyak pilihan dari skema dan layanan yang berbeda. Ia juga menyebut batas bunga yang sebelumnya 0,8% pada 2018 kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Di sisi lain, investigator KPPU dalam sidang perdana memaparkan LDP terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU memanggil 97 terlapor yang merupakan penyelenggara fintech lending, namun yang tercatat hadir pada sidang perdana sebanyak 92 terlapor.
Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan LDP terkait perkara Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pengaturan bersama penyelenggara fintech lending dalam penetapan bunga telah dikirim kepada para terlapor beserta surat panggilan. Pasal tersebut mengatur larangan pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang dan/atau jasa yang dibayar konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
Arnold menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025, KPPU menemukan sejumlah unsur dugaan pelanggaran yang berlandaskan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu temuan yang disampaikan adalah dugaan adanya pengaturan kesepakatan bunga pinjaman oleh penyelenggara yang tergabung dalam AFPI. Berdasarkan uraian dalam persidangan, tim investigator menyimpulkan terdapat cukup bukti terjadinya pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para terlapor.

