Langit abu-abu menyelimuti Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat sore (26/9/2025), ketika aparat berseragam bergerak cepat di area kedatangan internasional. Di tengah lalu-lalang penumpang, Adrian Asharyanto Gunadi—mantan CEO dan Co-Founder Investree—tiba di Indonesia bukan untuk agenda bisnis, melainkan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin yang ditaksir menimbulkan kerugian Rp 2,7 triliun.
Adrian, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice internasional, dipulangkan secara paksa dari Doha, Qatar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemulangan dan penahanan dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG (Adrian Asharyanto Gunadi), yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat (26/9/2025).
Beberapa tahun sebelumnya, Adrian dikenal sebagai salah satu figur yang kerap tampil membawa narasi optimisme industri financial technology (fintech), khususnya peer to peer (p2p) lending. Namun sejak pertengahan 2023, citra itu berubah seiring mencuatnya persoalan gagal bayar, dugaan penyalahgunaan izin, serta penghimpunan dana melalui entitas terafiliasi yang disebut luput dari pengawasan OJK.
Dana masyarakat yang semestinya disalurkan melalui platform resmi diduga berputar melalui perusahaan seperti PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebelum akhirnya memicu kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.
Dalam proses hukum yang berjalan, Adrian dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang disebutkan adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan OJK bersama pihak terkait. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan integritas industri fintech lending.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegak hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” kata Entjik dalam keterangan media, Sabtu (27/9/2025).
Entjik menambahkan, AFPI mendorong anggotanya menerapkan tata kelola yang baik, transparansi, pelindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia juga menegaskan komitmen asosiasi untuk membangun ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan.
Kasus yang menjerat Adrian menjadi salah satu contoh persoalan yang kerap membayangi industri p2p lending, mulai dari gagal bayar, tata kelola yang lemah, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Di tingkat pengguna, persoalan itu berujung pada tertahannya dana pemberi pinjaman (lender) dan memudarnya kepercayaan.
Aziz, pegawai swasta berusia 30 tahun, mengaku masih memiliki dana yang belum kembali dari salah satu platform fintech tempat ia menyalurkan dananya. Ia tertarik karena imbal hasil yang ditawarkan sebelum pandemi Covid-19 disebut jauh di atas deposito bank, serta kemudahan memulai dengan nominal kecil. Dari dua platform yang ia gunakan, satu di antaranya belum mengembalikan dana pokok.
“Mungkin selesai (pengembalian dana di salah satu platform) sekitar setelah pandemi 2021-2022. Tapi masih ada yang nyangkut memang, jadi saya masih terhitung sebagai lender di satu platform. Tadinya saya investasi di dua platform,” ujar Aziz kepada Investortrust, Selasa (28/10/2025).
Aziz menilai, platform perlu memberi laporan rutin atas pinjaman bermasalah, termasuk alasan keterlambatan pembayaran serta upaya penagihan yang dilakukan. Meski demikian, ia menyebut pernah merasakan imbal hasil yang baik ketika peminjam membayar lancar. Ia mengaku belum sepenuhnya kapok, tetapi menunda rencana kembali menyalurkan dana karena kondisi ekonomi yang dianggap belum pasti serta kekhawatiran akibat berbagai kasus di industri.
Di tengah dinamika tersebut, OJK menegaskan perannya dalam mengawasi dan menertibkan industri fintech lending. Sejak berkembang di Indonesia sekitar 2016, p2p lending menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang tidak terlayani bank. Namun dalam praktiknya, sebagian platform menghadapi persoalan model bisnis yang rapuh, manajemen risiko yang lemah, hingga penagihan yang melanggar etika.
OJK membangun kerangka pengawasan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 yang memperketat perizinan, tata kelola, dan pelindungan konsumen. Aturan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK/06/2023, yang antara lain mengatur mekanisme pengaduan, kewajiban menjaga keamanan data, serta penggunaan artificial intelligence (AI) untuk credit scoring.
Selain itu, POJK 40/2024 mengatur penilaian tingkat kesehatan fintech lending, mencakup permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Penilaian permodalan disebut ditujukan untuk memastikan kecukupan modal dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko.
OJK juga melakukan penindakan terhadap entitas yang melanggar. Selama Januari hingga September 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal. Sementara sejak 2017 hingga September 2025, total entitas pinjol ilegal yang diblokir mencapai 11.166. Sepanjang September 2025, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyatakan, penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif diharapkan mendorong peningkatan tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian. “Serta menerapkan prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2025, Kamis (9/10/2025).
Di sisi lain, OJK juga menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Data OJK mencatat, per Agustus 2025 porsi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp 29,64 triliun atau 33,83% dari total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring.
“Dengan terbitnya POJK tersebut diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar (pinjaman daring/ fintech lending) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (13/10/2025).
Di tengah pertumbuhan yang cepat, risiko juga dinilai meningkat. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut perekonomian yang belum sepenuhnya pulih serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mendorong kebutuhan pembiayaan. “Orang yang terkena PHK tetap membutuhkan pendapatan, sedangkan pendapatan pekerja tidak ada lagi. Maka yang dapat dilakukan adalah meminjam pembiayaan, yang paling mudah ya pinjaman online (fintech lending),” ujarnya kepada Investortrust, Jumat (31/10/2025).
Nailul mengingatkan lonjakan pembiayaan dapat diikuti meningkatnya risiko gagal bayar atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). Ia menilai platform perlu memerhatikan pertumbuhan yang tidak biasa agar risiko tidak meledak. Nailul juga mengapresiasi langkah pengaturan dan pengawasan OJK, termasuk penanganan kasus yang menjerat Adrian.
Menurut Nailul, kasus tersebut turut menggerus kepercayaan publik dan mendorong sebagian lender individu beralih ke instrumen investasi lain. Ia menyebut lender individu lebih rentan dibanding lender institusi yang memiliki sistem pengamanan lebih ketat. Nailul menilai OJK perlu menyiapkan sistem baku untuk menghadapi kasus serupa agar tidak mudah ditiru.
Di luar berbagai persoalan, OJK mencatat kinerja industri fintech p2p lending masih tumbuh hingga kuartal III 2025. Outstanding pembiayaan meningkat 21,62% dari Rp 72,03 triliun pada kuartal III 2024 menjadi Rp 87,61 triliun pada kuartal III 2025. Sementara itu, TWP90 industri berada di level 2,60% pada kuartal III 2025.
Di tengah pertumbuhan tersebut, penguatan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, serta peningkatan literasi keuangan digital melalui program Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan inovasi dengan pelindungan konsumen. Kasus pemulangan Adrian Gunadi menjadi pengingat bahwa kemudahan layanan digital tetap menyimpan risiko, dan integritas tata kelola menjadi kunci agar inovasi tidak berubah menjadi kerugian bagi masyarakat.

