Jakarta – Wacana pemberian perlindungan asuransi untuk sektor fintech lending kembali mengemuka di tengah maraknya kasus gagal bayar. Namun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai industri asuransi belum siap untuk terlibat penuh tanpa mitigasi risiko yang kuat.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan keterlibatan asuransi dalam fintech lending masih memerlukan banyak penyesuaian karena karakter risikonya dinilai tinggi dan kompleks. Ia menyebut model bisnis berbasis teknologi membuat pemetaan risiko menjadi lebih menantang dibandingkan produk asuransi konvensional.
“Fintech, kami kan sudah diminta membantu. Tapi kami juga tetap hati-hati. Kita nggak mau kecemplung ke lubang yang sama, seperti di asuransi kredit,” ujar Budi usai konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum Kuartal III pada Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, meski ada sejumlah pelaku asuransi yang sudah mulai bermain di bidang teknologi, jumlahnya masih terbatas. “Fintech ini saya lihat sesuatu yang tanda kutip ya, risikonya cukup tinggi. Basisnya adalah teknologi. Saat ini juga kami beberapa bermain di teknologi, tapi pemainnya bisa dihitung jari,” ucapnya.
Meski demikian, AAUI menegaskan tidak menutup pintu untuk terlibat dalam skema perlindungan bagi fintech lending. Budi menyatakan industri pada prinsipnya siap, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang ketat dari sisi asuransi umum. “Kalau dibilang siap nggak siap, ya harus siap. Tapi dengan syarat dari kami. Syarat dan kondisi dari asuransi umum,” katanya.
Hingga kini, pembahasan antara regulator, pelaku industri, dan pihak terkait masih berlangsung. Rencana pembentukan konsorsium asuransi untuk fintech lending juga belum menunjukkan perkembangan berarti. “Diskusi masih berlanjut. Ada beberapa yang mau mendirikan konsorsium, tapi belum terealisasi. Masih banyak plus minus yang jadi bahan pertimbangan,” ujar Budi.
AAUI juga menyebut salah satu opsi mitigasi yang hampir pasti diterapkan adalah mekanisme resharing, dengan merujuk pada pengalaman industri sebelumnya di asuransi kredit. Langkah tersebut dipandang perlu untuk mengelola potensi risiko yang melekat pada pembiayaan berbasis teknologi.

