Komunitas 98 Resolution Network menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Dalam pernyataannya, komunitas tersebut menilai langkah pencabutan HGU di lahan seluas 85.244,925 hektare yang berada di Tulang Bawang sebagai bagian dari upaya pemulihan wibawa dan fungsi negara.
Pemrakarsa 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan itu berpotensi menghadapi berbagai tekanan. Meski demikian, ia menegaskan negara perlu berdiri teguh dan tidak kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang dinilainya hanya mengejar keuntungan.
Wahab juga menyebut kebijakan pencabutan HGU tersebut sebagai amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, serta dinilai sejalan dengan semangat reformasi 1998. Menurutnya, langkah ini diharapkan menjadi awal penataan demokrasi ekonomi melalui penataan kepemilikan lahan yang selama ini dianggap terkonsentrasi.
98 Resolution Network menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam pencabutan HGU tersebut, seraya mendorong pemulihan wibawa negara menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan itu.

