BERITA TERKINI
Warga Penggarap di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman dari Pemkab Luwu Timur

Warga Penggarap di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman dari Pemkab Luwu Timur

LUWU TIMUR — Sejumlah warga yang menggarap lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan industri terintegrasi atau smelter nikel.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan pemerintah telah menetapkan nilai kerohiman sebagai pengganti nilai tanaman dan bangunan milik warga penggarap di area kawasan industri itu.

Menurut Reza, penetapan nilai kerohiman dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif dengan mengedepankan asas keadilan dan sosial sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyebut, sejumlah warga telah datang dan menyatakan persetujuan atas nilai tersebut. “Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara karena sepakat dengan nilai tersebut,” kata Reza, Kamis (22/1).

Reza menambahkan, kawasan industri yang dimaksud merupakan lahan atau aset milik Pemkab Luwu Timur yang telah memiliki legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Ia menjelaskan, sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, pemerintah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar, menyampaikan bahwa perhitungan nilai kerohiman untuk tanaman dibagi dalam dua kategori, yakni tanaman belum menghasilkan dan tanaman sudah menghasilkan. Untuk tanaman belum menghasilkan, perhitungan didasarkan pada harga bibit serta biaya tanam dan pemupukan awal.

Adapun untuk tanaman yang sudah menghasilkan, kata Muhtar, perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan umur tanaman dan jenis tanaman.