Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerimaan pajak bruto hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp 1.619,2 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.588,21 triliun.
Suahasil menjelaskan, penerimaan pajak dapat dilihat dari dua sisi, yakni bruto dan neto. Penerimaan bruto merupakan jumlah keseluruhan penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi, sedangkan penerimaan neto adalah penerimaan setelah dikurangi restitusi.
Meski penerimaan bruto meningkat, penerimaan pajak neto tahun ini tercatat Rp 1.295,28 triliun. Nilai tersebut masih di bawah realisasi penerimaan neto tahun lalu yang sebesar Rp 1.354,86 triliun. Menurut Suahasil, hal ini dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pajak yang cukup signifikan.
Ia menegaskan bahwa restitusi pajak berarti dana pajak dikembalikan kepada masyarakat dan dunia usaha, sehingga uang tersebut kembali beredar di perekonomian.
Dalam rincian penerimaan, beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Orang Pribadi, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) menunjukkan kontribusi yang berbeda. Penerimaan dari PPN dan PPNBM tercatat turun 3,2 persen dibandingkan tahun lalu, dengan realisasi sebesar Rp 702,2 triliun.
Meski demikian, Suahasil menyatakan optimistis penerimaan pajak bruto akan terus meningkat seiring membaiknya kondisi perekonomian dan bertambahnya aktivitas ekonomi. Pemerintah, kata dia, akan terus memantau perkembangan ekonomi agar tetap sehat sehingga penerimaan pajak dapat ikut tumbuh.