BERITA TERKINI
WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha di Sumatra Harus Disertai Evaluasi Menyeluruh dan Pemulihan Lingkungan

WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha di Sumatra Harus Disertai Evaluasi Menyeluruh dan Pemulihan Lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus menjadi langkah awal, bukan akhir, dalam upaya pemulihan hak rakyat dan lingkungan. WALHI menyebut akumulasi aktivitas industri ekstraktif—mulai dari sektor kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga kegiatan lain—telah menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam siaran persnya di Jakarta, 20 Januari 2026, WALHI menekankan proses pencabutan izin perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh Sumatra.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan negara harus memastikan pencabutan izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak berujung pada pengalihan eks areal konsesi kepada perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta. Ia juga meminta pemerintah memastikan perusahaan yang izinnya dicabut bertanggung jawab melakukan pemulihan.

“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” kata Even Sembiring.

Kasus PT Toba Pulp Lestari dan tuntutan pemulihan hak masyarakat adat

WALHI menyoroti pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indo Rayon. WALHI menyatakan telah melakukan advokasi terkait keberadaan perusahaan tersebut sejak 1980-an hingga 1990-an. Pada 1988, gugatan WALHI terhadap PT Indorayon disebut melahirkan terobosan hukum berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.

Menurut WALHI, pencabutan izin kali ini tidak boleh mengulang preseden Maret 1999, ketika izin dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun perusahaan kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru, PT Toba Pulp Lestari. WALHI meminta pencabutan izin saat ini dipastikan tidak mengikuti skenario serupa.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari perlu diikuti dua kebijakan. Pertama, negara diminta meredistribusi eks konsesi perusahaan kepada masyarakat adat. Ia menyebut masyarakat adat di eks areal kerja perusahaan telah berkonflik sejak 1980-an. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle selaku perusahaan holding menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Sumatera Barat: pencabutan izin dan sorotan pada tambang ilegal

Di Sumatera Barat, WALHI menyebut pencabutan izin menyasar sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. WALHI menyatakan ketiga perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat di Mentawai, sehingga pencabutan izin dinilai perlu dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat adat.

Namun WALHI juga menilai pencabutan izin di Sumatera Barat belum menyentuh aspek penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berkontribusi besar terhadap banjir di wilayah itu.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto, menyatakan pihaknya belum melihat langkah cepat dan tepat dari kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku PETI. Menurutnya, jika dibiarkan, bencana serupa berpotensi berulang dan pelaku tambang ilegal akan terus beroperasi tanpa efek jera.

Aceh: WALHI pertanyakan kejanggalan proses pencabutan

WALHI juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. Disebutkan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai merupakan dua perusahaan yang izinnya sudah dicabut pada 2022, sementara PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan alasan dua izin yang sudah dicabut pada 2022 kembali dicabut saat ini. Ia menyatakan Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin terhadap tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir, yakni PT Tualang Raya (Aceh Timur) di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) di DAS Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari.

Desakan evaluasi partisipatif dan revisi tata ruang

WALHI menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Namun, WALHI meminta langkah tersebut diikuti evaluasi perizinan secara partisipatif serta revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.

WALHI juga menekankan penegakan hukum administrasi melalui pencabutan izin kali ini harus menjadi preseden untuk menindak perizinan lain yang dinilai berkontribusi pada bencana akibat aktivitas kapital di Sumatra.