BERITA TERKINI
Walhi: Pencabutan 28 Izin di Sumatra Baru Langkah Awal Pemulihan Lingkungan dan Hak Masyarakat

Walhi: Pencabutan 28 Izin di Sumatra Baru Langkah Awal Pemulihan Lingkungan dan Hak Masyarakat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera tidak boleh menjadi akhir dari upaya pemulihan lingkungan dan pemulihan hak masyarakat. Menurut Walhi, akumulasi aktivitas industri ekstraktif—mulai dari kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga sektor lain—telah membuat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan secara signifikan.

Walhi menegaskan, pencabutan izin perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain, langkah pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh Sumatera. Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring menyatakan negara harus memastikan pencabutan izin usaha di tiga provinsi tersebut tidak berujung pada pengalihan eks areal konsesi kepada perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta.

Even juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam pemulihan. Ia menyebut pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan, dan perusahaan yang izinnya dicabut harus dipaksa memperbaiki kerusakan lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat setelah meraup keuntungan dari pemanfaatan hutan dan sumber daya alam.

Dalam catatan Walhi, PT Toba Pulp Lestari—yang sebelumnya bernama PT Indorayon—termasuk perusahaan yang izinnya dicabut. Walhi telah melakukan advokasi dan menggugat keberadaan perusahaan tersebut sejak era 1980-an hingga 1990-an. Gugatan Walhi pada 1988 disebut melahirkan terobosan hukum berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.

Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari saat ini tidak boleh mengulang preseden pada Maret 1999, ketika izin usaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun perusahaan kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru. Karena itu, Walhi meminta pencabutan kali ini dipastikan tidak mengikuti skenario serupa.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara Rianda Purba mengatakan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus disertai dua kebijakan utama. Pertama, pemerintah diminta memastikan lahan bekas konsesi dikembalikan kepada masyarakat adat. Kedua, perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Rianda menambahkan, masyarakat adat di wilayah bekas areal kerja perusahaan tersebut telah berkonflik dengan perusahaan sejak 1980-an.

Di Sumatera Barat, pencabutan izin menyasar sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Walhi menyebut ketiga perusahaan tersebut diketahui berkonflik dengan masyarakat setempat, sehingga pencabutan izin dinilai perlu dijadikan momentum penyelesaian konflik serta pemulihan hak masyarakat adat.

Meski demikian, Walhi menilai pencabutan izin di Sumatera Barat belum menyentuh aspek penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut berkontribusi besar terhadap bencana banjir. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Wengky Purwanto menyatakan pihaknya belum melihat tindakan cepat dan tepat dari kepolisian untuk memastikan pelaku PETI dijerat hukum. Menurutnya, jika dibiarkan, bencana berulang berpotensi terjadi dan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa efek jera.

Walhi juga menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. Dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, disebut telah dicabut izinnya pada 2022, sementara PT Aceh Nusa Indrapuri tercatat dalam daftar izin yang dievaluasi pada tahun yang sama. Direktur Eksekutif Walhi Aceh Ahmad Solihin mempertanyakan alasan pencabutan ulang terhadap dua perusahaan tersebut.

Ahmad menilai, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin terhadap perusahaan lain, yakni PT Tualang Raya di Aceh Timur pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye, PT Wajar Korpora di Aceh Tamiang pada DAS Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari yang diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir.

Walhi mencatat pemerintah telah menunjukkan komitmen serius untuk memulihkan Pulau Sumatera dengan tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang telah dicabut. Namun, Walhi menekankan langkah tersebut perlu dilanjutkan melalui evaluasi perizinan secara partisipatif serta revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatera yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Walhi juga menegaskan penegakan hukum administrasi dalam pencabutan izin kali ini harus menjadi preseden yang baik untuk mencabut perizinan lain yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.