JAKARTA — Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait pengisian kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit pada Lampiran Tambahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax.
Penjelasan ini disampaikan setelah seorang warganet mengaku kebingungan saat hendak melampirkan laporan keuangan dalam SPT Tahunan karena tidak menemukan pilihan untuk laporan keuangan yang belum diaudit. “Kok di Coretax otomatis untuk audit ya? Agar ada pilihan [laporan keuangan] tidak diaudit itu, bagaimana ya?” tulis wajib pajak tersebut di media sosial, Selasa (3/3/2026), disertai tangkapan layar.
Menanggapi hal itu, Kring Pajak menjelaskan kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit digunakan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan, baik yang telah diaudit maupun yang tidak diaudit.
“Menu (Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit) tersebut digunakan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan, baik yang diaudit maupun tidak diaudit,” jelas Kring Pajak.
Dengan demikian, wajib pajak tetap dapat mengunggah laporan keuangan yang tidak diaudit pada kolom tersebut dan melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sesuai kondisi laporan keuangan yang dimiliki.
DJP juga mengingatkan Lampiran Tambahan diisi apabila wajib pajak akan melampirkan dokumen tambahan. Untuk mengisinya, wajib pajak memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan mengenai dokumen yang dilampirkan.
Secara rinci, Lampiran Tambahan memuat beberapa pertanyaan dengan panduan pengisian sebagai berikut:
1) Laporan keuangan yang belum/telah diaudit. Wajib pajak memilih “Ya” apabila diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan telah mengisi jawaban “Ya” pada Induk SPT bagian B angka 1 huruf b angka 4) “Anda Menyelenggarakan Pembukuan. Sebutkan Sektor Usaha Yang Anda Lakukan”. Jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, pertanyaan ini akan terkunci dan dapat dilewati.
2) Salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Diisi “Ya” oleh wajib pajak yang pada Induk SPT Bagian C Angka 3 menyatakan terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2. Jika tidak mengisi “Ya” pada pertanyaan induk tersebut, bagian ini akan terkunci dan dapat dilewati.
3) Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri terkait kredit pajak luar negeri. Diisi “Ya” bagi wajib pajak yang mengisi Bagian B Angka 1 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?”. Jika pertanyaan induk tersebut tidak diisi, bagian ini akan terkunci dan dapat dilewati.
4) Surat kuasa khusus. Diisi “Ya” apabila SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh wajib pajak.

