BERITA TERKINI
Wacana Penghapusan SLIK untuk KPR Subsidi Dinilai Berisiko, OJK Tegaskan Bukan Satu-satunya Acuan

Wacana Penghapusan SLIK untuk KPR Subsidi Dinilai Berisiko, OJK Tegaskan Bukan Satu-satunya Acuan

JAKARTA — Pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang rencana penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah akses kredit rumah subsidi. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap penyaluran kredit dan kesehatan perbankan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebelumnya mengusulkan penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta dengan tujuan mempercepat serapan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Maruarar menyatakan pengembang bersedia membayar kredit macet tersebut.

Pengamat Pasar Modal Hans Kwee menilai wacana penghapusan SLIK untuk mempermudah kredit rumah subsidi merupakan langkah berisiko. Menurut dia, SLIK adalah instrumen utama yang digunakan bank atau lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.

Hans menjelaskan SLIK mencatat rekam jejak kredit seseorang sehingga bank dapat memprediksi tingkat risiko gagal bayar. Ia menilai rekam jejak tersebut menjadi acuan agar bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama kepada calon debitur yang pernah memiliki masalah pembayaran.

Ia menambahkan, penghapusan SLIK dapat membuat bank kehilangan “alat navigasi” dalam menilai kemampuan calon debitur memenuhi kewajibannya di masa mendatang. Tanpa data riwayat kredit, potensi kredit macet dinilai dapat meningkat.

Hans juga mengingatkan bahwa peningkatan kredit macet dapat mengganggu kesehatan perbankan. Menurut dia, dampaknya bisa meluas karena berpotensi memicu tekanan terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Ia menyinggung krisis subprime mortgage di Amerika Serikat pada 2008 sebagai contoh ketika kredit perumahan diberikan kepada kelompok yang dinilai tidak layak, sehingga lonjakan gagal bayar mengguncang perekonomian.

Hans menilai kebutuhan hunian memang penting, namun tidak semua orang yang membutuhkan hunian otomatis layak menerima fasilitas kredit. Ia mengusulkan alternatif berupa penyediaan rumah, rumah susun, atau apartemen sewa yang disubsidi agar lebih terjangkau. Hunian sewa itu, menurut dia, dapat diatur berdasarkan radius tempat bekerja untuk menekan biaya hidup dan meningkatkan efisiensi waktu masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, OJK sebelumnya menegaskan SLIK tidak menjadi penghambat masyarakat memperoleh pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan menyalurkan kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan SLIK bukan satu-satunya acuan dalam menentukan kelayakan calon debitur.

Mahendra menyebut lembaga keuangan tetap menilai berbagai aspek lain sebelum menyalurkan pembiayaan, termasuk karakter, legalitas, arus kas, dan kapasitas pembayaran. Ia menegaskan SLIK merupakan sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons isu bahwa SLIK menjadi kendala penyaluran pembiayaan perumahan melalui FLPP. Mahendra mengatakan sebagian besar pengajuan yang ditolak bukan disebabkan catatan SLIK, melainkan karena tidak memenuhi kriteria penerima FLPP atau belum melengkapi dokumen persyaratan.

Menurut Mahendra, hanya sebagian kecil pengajuan yang ditolak akibat hasil pemeriksaan SLIK, termasuk kasus saldo kurang dari Rp1 juta namun tercatat sebagai kredit macet. Ia menekankan jumlahnya sangat kecil dibandingkan total pengajuan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyatakan hasil klarifikasi OJK per individu menunjukkan SLIK bukan faktor penentu dalam persoalan pengajuan KPR FLPP. Meski demikian, OJK mendukung pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

OJK menilai PP 47/2024 berdampak positif terhadap penyaluran kredit karena debitur yang masuk daftar hitam SLIK dapat kembali dianggap bersih dan berpeluang memperoleh akses keuangan. Namun, kebijakan tersebut berakhir pada 5 Mei 2025.