BERITA TERKINI
Wacana Penerimaan Baru dari Cukai Rokok di Era Purbaya, Berbeda Nuansa dengan Kebijakan Sri Mulyani

Wacana Penerimaan Baru dari Cukai Rokok di Era Purbaya, Berbeda Nuansa dengan Kebijakan Sri Mulyani

Isu cukai rokok kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kemungkinan penambahan lapisan penerimaan baru dari sektor tersebut. Pernyataan ini dinilai menandai perbedaan pendekatan dibandingkan kebijakan cukai rokok pada masa Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Secara umum, keduanya sama-sama menempatkan cukai rokok sebagai instrumen penerimaan negara sekaligus pengendali konsumsi. Namun, strategi yang ditempuh memiliki nuansa berbeda.

Pada era Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok dikenal melalui penyesuaian tarif yang terukur dan bertahap. Kenaikan tarif dilakukan hampir setiap tahun dengan mempertimbangkan aspek fiskal, kesehatan, serta dampaknya terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja.

Dalam kebijakan yang disebutkan pada 2024, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024. Penerapannya berbeda-beda untuk tiap golongan rokok, seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP).

Sri Mulyani menegaskan penetapan tarif CHT disusun dengan memperhitungkan berbagai aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target penurunan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020–2024.

Pemerintah pada periode itu juga mempertimbangkan bahwa rokok merupakan konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, termasuk di kalangan masyarakat miskin, bahkan melampaui konsumsi sumber protein seperti telur dan ayam. Dengan pertimbangan tersebut, kenaikan cukai diharapkan dapat menekan konsumsi sekaligus mengurangi keterjangkauan rokok di masyarakat.

Pendekatan tersebut menempatkan cukai sebagai instrumen teknokratis dengan perhitungan dampak secara menyeluruh, baik terhadap penerimaan negara maupun implikasi sosial di daerah penghasil tembakau. Sementara itu, pernyataan Purbaya mengenai kemungkinan penambahan lapisan penerimaan baru menunjukkan arah kebijakan yang berbeda, meski tetap berangkat dari peran cukai rokok sebagai sumber penerimaan dan alat pengendalian konsumsi.