Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali ditabrak tongkang batu bara pada Minggu (25/1/2026) pagi. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada struktur pelindung jembatan (safety fender) hingga pilar utama, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kalimantan Timur memastikan adanya kerusakan pada safety fender serta pilar jembatan akibat benturan tongkang yang melintas di bawah jembatan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim, Muhammad Muhran, mengatakan tim teknis bersama konsultan diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 10.00 WITA setelah menerima laporan warga dan melihat video kejadian yang beredar di media sosial.
Menurut Muhran, hasil pengecekan awal menunjukkan satu safety fender di bagian depan mengalami benturan keras. Secara visual, fender terlihat miring, terdapat retakan, dan sebagian beton mengalami gompal.
Tongkang Marine Power 3066 diketahui menghantam fender saat melintas dari arah Samarinda menuju kawasan Loa Buah. Namun, dampak benturan tidak hanya mengenai struktur pelindung.
Muhran menyebut Pilar 8 dan Pilar 9 juga mengalami kerusakan. Pada kedua pilar ditemukan bekas goresan besar serta retakan yang diduga akibat gesekan langsung lambung tongkang. Ia menegaskan kondisi ini menjadi perhatian utama karena menyangkut struktur inti jembatan.
Saat ini, tim konsultan melakukan pengukuran geometri secara detail untuk menilai tingkat kerusakan dan kelayakan struktur. Pemeriksaan difokuskan pada kemiringan pilar, potensi retakan pada lantai jembatan, kondisi expansion joint, serta stabilitas trotoar dan parapet.
Muhran menambahkan, insiden tersebut terjadi tak lama setelah DPUPR-Pera menyelesaikan uji dinamis jembatan pada pekan sebelumnya. Karena kejadian ini disebut sebagai tabrakan ketiga, pihaknya menyatakan perlu melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap kondisi struktur jembatan.
Sebagai langkah pengamanan sementara, pembatasan tonase kendaraan masih diberlakukan. Kendaraan dengan muatan di bawah delapan ton masih diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan berat di atas batas tersebut tidak direkomendasikan.
DPUPR-Pera Kaltim juga membuka kemungkinan penerapan rekayasa lalu lintas lanjutan, termasuk penutupan total, apabila hasil kajian berikutnya menunjukkan tingkat risiko yang tinggi.
Untuk mitigasi ke depan, DPUPR-Pera Kaltim berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo. Perhatian khusus diberikan pada sisi Loa Buah karena pilar di area tersebut disebut belum dilengkapi fender pelindung, sehingga dinilai rawan terhadap benturan susulan.

