BERITA TERKINI
Tiga Kasus Dugaan Kejahatan Pasar Modal Disorot, dari PIPA hingga Narada Asset Manajemen

Tiga Kasus Dugaan Kejahatan Pasar Modal Disorot, dari PIPA hingga Narada Asset Manajemen

Pengusutan tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh Bareskrim Polri—mulai dari dugaan manipulasi saham hingga insider trading—kembali menyoroti celah pengawasan di pasar modal. Tiga perkara yang mencuat meliputi kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Narada Asset Manajemen (NAM), dan dugaan insider trading yang terkait PT Minna Padi Asset Manajemen.

Penyidikan Bareskrim disebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), Junaedi. Penegak hukum menilai Junaedi telah melakukan kecurangan dalam perdagangan saham. Salah satu modus yang disebutkan adalah dugaan “gorengan” saham PIPA melalui jasa konsultasi perusahaan milik terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama.

Dalam perkara PIPA, kepolisian juga menilai perusahaan seharusnya tidak layak melakukan penawaran umum perdana (IPO) karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Terbaru, pada 3 Februari 2025, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku penjamin emisi (underwriter).

Kasus kedua berkaitan dengan PT Narada Asset Manajemen (NAM). Bareskrim telah menetapkan Komisaris Utama NAM, Made Adi Wibawa, serta Direktur Utama NAM berinisial DV sebagai tersangka. Perkara ini diduga terkait perdagangan semu yang membuat harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental atau nilai fundamental yang sebenarnya.

Kasus ketiga adalah dugaan insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Asset Manajemen. Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah memeriksa setidaknya 44 saksi serta sejumlah ahli pidana pasar modal.

Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai langkah Bareskrim menunjukkan komitmen penegakan hukum, bukan sekadar upaya menenangkan pasar. Menurutnya, meski merupakan kasus lama, penanganan tetap penting untuk menegaskan bahwa pelanggaran di pasar modal tidak akan dibiarkan.

Reydi juga menyoroti reformasi yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), terutama terkait pengetatan proses dan pengawasan IPO. Ia menilai praktik manipulasi kerap melibatkan individu atau oknum, namun tanpa sistem yang ketat, potensi manipulasi akan semakin besar.

Ia menambahkan, reformasi yang digaungkan perlu disertai penegakan hukum yang konsisten. Jika berjalan baik, kepercayaan pasar dinilai dapat pulih secara bertahap.