Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menilai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di sektor pertambangan perlu diperketat karena banyak dokumen yang diterbitkan tidak sesuai dengan kemampuan pelaku usaha. Menurutnya, penataan RKAB merupakan tindak lanjut dari masukan DPR untuk memperbaiki kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara.
Pernyataan itu disampaikan Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk. di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia mengatakan DPR menerima berbagai keluhan, termasuk yang disampaikan PT Vale, terkait RKAB yang menjadi perhatian publik. Namun, ia meminta agar alasan pemerintah mengambil langkah pengetatan juga dipahami karena berangkat dari masukan yang disampaikan DPR.
Fasha menjelaskan, salah satu persoalan utama terlihat dari besarnya kuota produksi yang tercantum dalam sejumlah RKAB, tetapi realisasi eksplorasi dan eksploitasi di lapangan jauh lebih rendah dibandingkan angka yang diajukan perusahaan. Ia menyebut ada perusahaan yang memperoleh kuota produksi jutaan hingga puluhan juta ton per tahun, namun realisasinya hanya sekitar 10–15%.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Negara Komisi XII itu juga mempertanyakan keberadaan sisa kuota produksi yang tidak terealisasi. Ia menilai kondisi ini menimbulkan masalah tata kelola karena kuota yang tidak digunakan secara optimal berpotensi membuka celah penyimpangan. Fasha menyebut banyak dokumen RKAB kemudian menjadi “dokumen terbang” yang berpindah-pindah.
Lebih lanjut, Fasha menegaskan pengetatan RKAB diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara biaya operasional perusahaan tambang dan kontribusinya terhadap pendapatan negara. Ia menyoroti laporan keuangan, khususnya pada BUMN tambang, agar mencerminkan proporsi yang lebih berimbang. Menurutnya, kontribusi sektor tambang selama ini hanya sekitar 10–15% dari laba yang dilaporkan.
Ia juga menyampaikan pemerintah masih memberikan dispensasi sementara hingga Maret atau April. Meski demikian, Fasha menekankan pengetatan tetap diperlukan untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha serta memastikan kebijakan tersebut berdampak pada perbaikan tata kelola dan peningkatan pendapatan negara.

