Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 6.080 wajib pajak (WP) di sektor minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) tidak mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dari total 7.115 WP di kedua sektor tersebut, hanya sekitar 1.035 WP yang tercatat ikut program tersebut.
Data itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan mengutip data publik DJP. Manajer Riset ICW Firdaus Ilyas menilai minimnya partisipasi WP menunjukkan penerimaan negara belum optimal, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pajak, seiring menurunnya rasio pajak. Ia juga menyebut dampak program Pengampunan Pajak belum terlihat.
ICW, berdasarkan data DJP, mencatat jumlah peserta Tax Amnesty di sektor minerba mencapai 967 WP dari total 6.001 WP. Sementara di sektor migas, hanya 68 WP yang ikut dari total 1.114 WP.
Firdaus menyebut realisasi uang tebusan Tax Amnesty pada Periode I untuk WP pertambangan minerba tercatat paling rendah sebesar Rp5.000, sedangkan untuk sektor migas Rp150.000. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi soal batu bara di Jakarta, Senin (20/11).
Di sisi lain, kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan pajak disebut menunjukkan tren penurunan sepanjang 2012-2016, dari 5 persen menjadi 2 persen. Nilainya turun dari Rp28 triliun pada 2012 menjadi Rp16 triliun pada 2016. Rasio pajak di sektor pertambangan minerba juga dilaporkan menurun sepanjang 2011-2016, dari 12 persen menjadi 3,88 persen.
Firdaus menambahkan, penelusuran ICW menemukan indikasi tidak dilaporkannya transaksi ekspor batu bara sepanjang 2006-2016 senilai US$27,06 miliar atau setara Rp365,3 triliun. Menurutnya, hal itu berdampak pada indikasi kerugian negara, baik dari kewajiban perusahaan batu bara untuk Pajak Penghasilan maupun royalti.
Terkait data WP, Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiono mengatakan pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi validasi data dari sejumlah lembaga. Lembaga yang disebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yuli menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk berbagi data mengenai volume faktual, harga, maupun biaya, baik dari PKP2B maupun pemegang IUP. DJP juga disebut masih mendalami sejumlah pihak yang tercantum dalam Panama Papers maupun Paradise Papers, sembari menunggu data rinci untuk memperkuat upaya penerimaan pajak.

